Popular Post

Archive for Maret 2014

Plagiarisme dan Alasan IMK digunakan

By : dini safitri
oke saya akan menjelaskan tentang plagiarisme, plagiarisme itu sendiri adalah tindakan mengcopy atau meniru seluruh atau sebagian hasil karya seseorang . plagiat itu sendiri merupakan tindak kejahatan yang hukumnya telah diatur di dalam Undang-Undang. dan pelaku plagiat dapat dijerat oleh undang-undang.
Yang digolongkan sebagai plagiarisme:
  • menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
  • mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
Yang tidak tergolong plagiarisme:
  • menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
  • menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
  • mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.

selain masalah plagiarisme biasa ada juga swaplagiarisme, swaplagiarisme itu adalah penggunaan kembali sebagian atau seluruh karya penulis itu sendiri tanpa memberikan sumber aslinya dan biasanya terjadi di bidang akademis. plagiarisme diatur dalam 
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI no. 17 Tahun 2010 tentang SANKSI bagi pelaku plagiat yaitu :
Pasal 12
  • Sanksi bagi Mahasiswa yang terbukti melakukan plagiat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 10 ayat (4), secara berurutan dari yang baling ringan sampai dengan yang paling berat terdiri atas :
  1. Teguran
  2. Peringatan tertulis
  3. Penundaan pemberian sebagai hak mahasiswa
  4. Pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa.
  5. Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
  6. Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa atau;
  7. Pembatalan ijazah apabila mahasiswa telah lulus dari suatu program.
  • Sanksi bagi dosen/peneliti/tenaga kependidikan yang terbukti melakukan plagiat sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 11 ayat (6), secara berurutan dari yang paling ringan sampai dengan yang paling berat, terdiri atas :
  1. Teguran
  2. Peringatan tertulis
  3. Penundaan pemberian hak dosen/peneliti/tenaga kependidikan.
  4. Penurunan pangkat dan jabatan akademik/fungsional
  5. Pencabutan hak untuk diusulkan sebagai guru besar/profesor/ahli peneliti utama bagi yang memenuhi syarat.
  6. Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai dosen/peneliti/tenaga kependidikan.
  7. Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai dosen/peneliti/tenaga kependidikan.
  8. Pembatalan ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
  • Apabila dosen/peneliti/tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, dan huruf h menyandang sebutan guru besar/profesor/ahli peneliti utama, maka dosen/ peneliti/tenaga kependidikan tersebut dijatuhi sanksi tambahan berupa pemberhentian dari jabatan guru besar/profesor/ahli peneliti utama oleh Menteri atau pejabat yang berwenang atas usul perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau atas usul perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui Koordinator Perguruan Tinggi Swasta.
  • Menteri atau pejabat yang berwenang dapat menolak usul untuk mengangkat kembali dosen/peneliti /tenaga kependidikan dalam jabatan guru besar/profesor/ahli peneliti utama atas usul perguruan tinggi lain, apabila dosen/peneliti /tenaga kependidikan tersebut pernah dijatuhi sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f atau huruf g serta dijatuhi sanksi tambahan berupa pemberhentian dari jabatan  jabatan guru besar/profesor/ahli peneliti utama.
  • Dalam hal pemimpin perguruan tinggi tidak menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2). dan ayat (3), Menteri dapat menjatuhkan sanksi kepada plagiator dan kepada pemimpin perguruan tinggi yang tidak menjatuhkan sanksi kepada plagiator.
  •  Sanksi kepada pemimpin perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa:
  1. Teguran
  2. Peringatan tertulis
  3. Pernyataan Pemerintah bahwa yang bersangkutan tidak berwenang melakukan tindakan hukum dalam bidang akademik.
Pasal 13
  1. Sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dijatuhkan sesuai dengan proporsi plagiat hasil telaah dan apabila dilakukan secara tidak sengaja.
  2. Sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g, dijatuhkan sesuai dengan proporsi plagiat plagiat hasil telaah dan apabila dilakukan secara sengaja dan/atau berulang.
  3. Sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d dijatuhkan sesuai dengan proporsi plagiat hasil telaah dan apabila dilakukan secara tidak sengaja.
  4. Sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) huruf d, huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h, dijatuhkan sesuai dengan proporsi plagiat plagiat hasil telaah dan apabila dilakukan secara sengaja dan/atau berulang.
  5. Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak menghapuskan sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Alasan mengapa mempelajari Interaksi Manusia dan Komputer 

Interaksi Manusia dan komputer  (bahasa Inggrishuman–computer interactionHCI) adalah disiplin ilmu yang mempelajari hubungan antaramanusia dan komputer yang meliputi perancangan, evaluasi, dan implementasi antarmuka pengguna komputer agar mudah digunakan oleh manusia. Ilmu ini berusaha menemukan cara yang paling efisien untuk merancang pesan elektronik dan membuat komputer lebih nyaman digunakan. manusia akan terus mencoba membuat aplikasi yang lebih mudah digunakan sehingga orang tua maupun anak-anak lebih cepat memahami tanpa harus kebingungan.


- Copyright © Dini Safitri (Interaksi Manusia dan Komputer) - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -